Narkoba |
Seorang bandar dan lima orang pengguna narkotika jenis shabu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di waktu dan tempat terpisah (21/03/2011). Salah satu pelaku berinisial ES adalah oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar yang bekerja dinas di Mabes Polri.
Enam orang tersangka narkoba yang telah ditangkap dalam jaringan GN. Mereka berinisial JS, GN, ES, PA, AP dan RF dari empat lokasi. GN ini sebagai bandar. Selain pengguna, JS, AP dan RF juga berperan sebagai pengedar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra kepada media, Senin (21/3/2011) di Jakarta.
Enam orang tersangka narkoba yang telah ditangkap dalam jaringan GN. Mereka berinisial JS, GN, ES, PA, AP dan RF dari empat lokasi. GN ini sebagai bandar. Selain pengguna, JS, AP dan RF juga berperan sebagai pengedar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra kepada media, Senin (21/3/2011) di Jakarta.
Bermula dari informasi warga, pada Kamis (17/3/2011) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap salah satu tersangka bernama JS di sebuah restoran di pelataran Plaza Semanggi. Ada barang bukti shabu 0,54 gram dari tangannya. Setelah penangkapan JS, polisi melakukan pengembangan dari mana barang itu didapat. Tersangka JS mengaku mendapat shabu itu dari GN. Akhirnya Polisi menggrebek salah satu kamar di Hotel Maharani - Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2011) dinihari jam 02.00 wib.
Polisi berusaha menangkap target operasi tersangka GN di salah satu kamar hotel tersebut. Namun, di sana ternyata GN bersama dua orang lainnya, yaitu ES dan PA (sedang menggunakan shabu). Mereka ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 0,88 gram berikut peralatannya.
Tersangka PA adalah (perempuan berumur 20 tahun) salah satu anggota keluarga (cicit) mantan Presiden Soeharto. Ia seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka ES, aparat memperoleh informasi adanya satu tersangka lagi yaitu bernama AP. Polisi berhasil meringkusnya pada Jumat (18/3/2011) sekitar jam 18.00 wib di dalam sebuah warteg di Jalan Tanah Abang 5 Gambir, Jakarta Barat, dengan barang bukti 32,30 gram shabu.
Berdasarkan informasi AT, polisi menangkap tersangka RF satu jam kemudian di Cafe FS belakang Terminal Grogol, Jakarta Barat. Dari tangan RF, petugas menyita 5 plastik masing-masing berisi 100 butir ekstasi warna biru. Disita pula 1 plastik shabu seberat 5,8 gram.
Setelah diselidiki ternyata GN adalah supir ES, yang diketahui adalah seorang AKBP ES, oknum perwira menengah Polri yang berdinas di Bagian Keuangan Mabes Polri.
Akibat tindakannya itu, GN dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. GN diancam pidana kurungan paling sedikit dua tahun.
Ini fakta bahwa selama ini ternyata bandar narkoba tersebut ada di sekitar Kepolisian. Kasus ini harus segera diselidiki terus secara tuntas karena memungkinkan masih ada lagi bandar-bandar lainnya yang tidak jauh dari jajaran Kepolisian juga, yang bertugas untuk memberantas jaringan mafia narkoba tersebut. Dengan terungkapnya jaringan narkoba yang telah ditangkap ini, diharapkan Kepolisian dapat secara tuntas memberantas seluruh jaringan mafia narkoba yang ada di seluruh Indonesia. Semoga !
(EN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar