TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS

"TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS"

Rabu, 18 Mei 2011

SMS SPAM SANGAT MENGGANGU PELANGGAN TELEKOMUNIKASI

13014998761601735200
Setiap hari saya selalu mendapatkan SMS spam, rata-rata lebih dari 10 SMS per-harinya. Buat saya ini sangat mengganggu sekali, terutama ketika saya sedang rapat atau sedang sibuk bekerja yang sangat memerlukan konsentrasi penuh. Tetapi hal tersebut masih tetap saja berlangsung padahal sudah banyak pelanggan yang mengeluhkannya.

Pada hari ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta kepada para operator agar menanggapi keluhan pelanggan telekomunikasi yang merasa terganggu dengan masuknya SMS spam dari nomor personal maupun jasa SMS broadcast ke inbox ponsel mereka.

Demikian disampaikan pada saat jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta pada hari Rabu, 30 Maret 2011 (informasi dari berbagai media di Jakarta).

Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, mengaku masih banyak menerima pengaduan pengiriman SMS spam dari bank maupun kelompok politik. Menurut Gatot S. Dewa Broto, apabila operator-operator tersebut sampai tidak mau memblok pengirimnya, operator bisa kena jeratan pasal di Permenkominfo No. 1/2009. Peraturan tersebut mengatur tentang jasa pesan premium dan pelarangan atas pengiriman SMS berulang yang mengganggu kenyamanan konsumen.

Jika pelanggan masih mendapat satu-dua SMS KTA (kredit tanpa agunan) misalnya, hak pelanggan untuk meminta operator memblokirnya. Kalau operator keberatan, pelanggan dipersilakan mengadukan ke Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Karena Kominfo dan BRTI lah yang dapat menegur operator-operator tersebut.

Operator wajib untuk menanggapi setiap keberatan pelanggan. Jika tidak, operator akan diberikan sanksi berupa teguran. Jika teguran tersebut diindahkan hingga tiga kali, maka jalan terakhir adalah mencabut izin operator. Dan Agar pelanggan lebih mudah dalam memberikan pengaduan, ada baiknya operator segera membuat call center untuk jalur pengaduan umum.

Menurut Gatot S. Dewa Broto, konsumen juga berhak mengadukan dan mengajukan gugatan hukum melalui pihak kepolisian jika permasalahan ini tak bisa terselesaikan.
Informasi ini sangat berguna bagi semua pelanggan yang merasa sangat terganggu yang tidak mempunya waktu untuk melaporkan secara langsung kepada Kominfo atau BRTI,

Jadi jika kita terganggu SMS spam, maka kita dapat menggugat operator  yang bersangkutan secara hukum. Semoga dalam waktu dekat ini semua SMS spam tersebut benar-benar tidak mengganggu lagi (EN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar