TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS

"TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS"

Senin, 26 September 2011

PERNIKAHAN SESAMA WANITA KEMBALI TERJADI


Seperti kasus di Bekasi dihebohkan perkawinan sesama jenis yang dilakukan Rahmat “Icha” Sulistiyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany, kini masyarakat Aceh Tamiang juga dihebohkan perkawinan sesama jenis berkelamin wanita. Yaitu, Eriqi Prakarsa Syahputra alias Sri Sunarsih (22) warga desa Tanjung Karang, Atam yang menikahi Dian Mariani (21) warga desa Payabedi, janda beranak dua pada Maret 2011 lalu di KUA Rantau.
Sama seperti kasus perkawinan Icha dan Umar, perkawinan antara Eriqi dengan Dian ini dicurigai karena urusan ranjang. Sejak malam pengantin Eriq tidak pernah menggauli Dian. Eriq hanya mencumbui Dian ketika di atas ranjang, tidak seperti lelaki normal yang melakukan hubungan ranjang. Padahal Dian sudah lama ingin mengulang kemesraan yang pernah dilaluinya dengan mantan suami terdahulunya.
Karena merasa tertipu Dian dan orang tuanya mengadukan ke Polres Aceh Tamiyang. Dian meminta aparat kepolisian untuk memeriksa agar suminya itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain merasa ditipu, Dian juga merasa dirugikan dan mencemarkan nama baik keluarga.
Pihak kepolisian yang dilaporkan akhirnya memerintahkan Eriqi Prakarsa Syahputra diperiksa dokter ahli kandungan di RSUD Tamiang. Hasil pemeriksaan yang dilakukan dr Sri Jauhara Laily SPOG itu memastikan bahwa Eriqi Prakarsa Syahputra alias Sri Sunarsih adalah wanita tulen.
Menurut Kapolres Aceh Tamiyang, KBP Drs Armia Fahmi melalui Kasatreskrim, AKP Imam Asfali telah membenarkan adanya kasus penipuan dalam perkawinan itu. Dengan pemeriksaan dari dokter ahli itu, maka Polres akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku. Eriq dituduh telah melakukan penipuan terhadap Dian karena mengaku seorang laki-laki sejati dan telah memalsukan identitasnya, padahal dia seorang perempuan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Eriq akan dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP yakni pemalsuan identitas, dokumen, membuat surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akte otentik dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. Selain Eriq, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang turut membantu Eriq dalam melakukan pemalsuan identitas di antaranya adalah Datok Penghulu Kampung Bukit Rata, Hermansyah yang mengeluarkan Surat Keterangan Untuk Nikah dan yang lainnya sesuai pengembangan kasus tersebut.
1311743976390820956
Ilustrasi (istimewa)
Sementara itu Kasus pernikahan sesama jenis juga nyaris terjadi di Serang, Banten. Kasus ini agak berbeda dengan yang sebelumnya. Yaitu, Nuraini ditipu oleh pasangan yang sudah menjadi pacarnya, Rio alias Emi, selama tujuh bulan. Sebelum ijab kabul diucapkan, baru diketahui bahwa Emi yang selama ini diketahui keluarga Nuraini sebagai laki-laki, ternyata perempuan tulen.
Bagaimana memahami fenomena ini?
Menurut Psikolog Teddy Hidayat, hari Selasa 26 Juli 2011, kasus tersebut dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, menyelidiki lebih jauh motif Rio memacari Nuraini apakah murni penipuan atau kedua, memang karena orientasi seksualnya yang menyukai sesama jenis alias lesbian.
Harus dicari lebih jauh, tujuannya menipu untuk tujuan materi, atau memang lesbian. Karena kan dalam lesbian ada perempuan yang mencoba tampil sebagai laki-laki.
Jika memperhatikan fakta bahwa Rio dan Nuraini sudah pacaran selama 7 bulan, kemungkinan keduanya memang pasangan lesbian. Meskipun, hal itu masih perlu didalami lebih lanjut. Ada yang menjadi laki-laki supaya bisa nikah karena di Indonesia kan pasangan lesbi atau homoseksual tidak dapat menikah.-
*(Sumber dari berbagai media)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar