Ruhut Sitompul akan diminta untuk klarifikasi oleh Badan Kehormatan DPR RI menyusul pengaduan istrinya, Anna Rudhiantiana Legawati, yang telah melaporkan anggota Komisi III DPR RI itu ke polisi dengan tuduhan pemalsuan data akta pernikahan.
Bila ada pengaduan dengan bukti-bukti awal yang cukup, maka Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan melakukan penyelidikan dan verifikasi. Menurut Ketua BK DPR RI, M Prakosa, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 11 Juli 2011, BK akan bersikap pasif terhadap setiap permasalahan yang menyangkut anggota dewan. BK menunggu pengaduan perihal persoalan yang dihadapi anggota Fraksi Partai Demokrat ini agar dapat melakukan verifikasi dan penyelidikan.
BK DPR RI akan melakukan penyelidikan dan verifikasi atas dasar pengaduan dari pihak ketiga terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan.
Sementara itu, Ana Rudhiantiana Legawati istri Ruhut Sitompul yang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, melaporkan Ruhut ke Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan data akta pernikahan. Pada kesempatan tersebut, Ana Rudhiantiana menjelaskan, dirinya menikah dengan Ruhut Sitompul di Sidney, Australia, pada 1998. Pernikahan tersebut, dilanjutkan dengan pernikahan secara adat di Medan, Sumatera Utara, pada 2001. Dari hasil pernikahan dengan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak. Perilaku Ruhut Sitompul pada keluarga berubah setelah Ruhut menikah lagi dengan Diana Lupita pada 2008 dan sejak saat Ana merasa ditelantarkan. Ana juga mengatakan, bahwa ketika akan menikahi Diana, Ruhut mengaku kalau statusnya sebagai lajang dan hubungannya dengan Ana tidak terikat pernikahan.
Ruhut diduga sengaja mengubah data keluarga pada biodata dirinya sebagai anggota DPR RI. Ruhut juga diduga mengubah akta nikahnya serta mengakui bila dua anak perempuannya merupakan hasil pernikahan dengan Diana. Namun ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ruhut Sitompul, ia menyebut persoalan itu adalah lagu lama.
Sementara itu Partai Demokrat menanggapi santai soal isu tak sedap yang menghantam kader partai berlambang Bintang Mercy tersebut. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menyatakan, berpoligami bagi seseorang itu merupakan hak asasi dan tidak dilarang.
Menurut Mubarok, ia tidak mau tergesa-gesa menyimpulkan apakah isu tersebut sengaja dilontarkan lawan politik untuk menyerang Demokrat yang belakangan menjadi sorotan tajam sejak kasus M Nazaruddin dan Andi Nurpati bergulir. Jika seandainya benar Ruhut berpoligami hal itu bukanlah suatu perilaku yang buruk dan tidak akan berpengaruh terhadap citra Demokrat itu sendiri.-
*(Sumber dari berbagai media)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar