Sumartini binti Manaungi Galisung, TKW yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, kini juga terancam hukuman pancung karena dituduh menggunakan ilmu sihir untuk membunuh anak majikannya bernama Tisam yang berumur 17 tahun di Arab Saudi. Namun Sumartini tidak sendiri, dia dituduh bersama rekan sesama TKI, Warnah binti Wartaniing yang juga terancam hukuman mati. Pada saat ini kasus tersebut masih dalam proses banding.
Pihak keluarga Sumartini di Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, NTB (Kamis, 30 Juni 2011), berharap-harap cemas akan nasib Sumartini yang terancam hukuman pancung itu. Mereka meminta agar Presiden SBY langsung memintakan maaf untuk Sumartini kepada Raja Arab Saudi. Dan mereka juga menginginkan agar PT Duta Sapta Perkasa, Jakarta, perusahaan yang memberangkatkan Sumartini bertanggung jawab.
Saat ini Sumartini memiliki dua anak, Muhammad Toval Arya (15 tahun) tamatan SD, dan Hilda (10 tahun) kelas 3 SD. Kedua anak itu tinggal bersama neneknya di RT 01 RW 02 Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) NTB I Komang Subadra mengatakan, Gubernur NTB M Zainul Majdi telah menyurati Kementrian Luar Negeri untuk mengoptimalkan upaya diplomatik bagi pembebasan Sumartini. Gubernur juga menginginkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengambil langkah taktis dan strategis dalam penyelesaian kasus Sumartini dan kasus lain yang menimpa TKI asal NTB.
Setelah mengetahui saudaranya mendapat ancaman hukuman pancung, puluhan warga Kabupaten Sumbawa menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumbawa (Kamis 30 Juni 2011), mendesak pemerintah agar membebaskan Sumartini. Presiden SBY telah mengeluarkan instruksi agar seluruh proses penanganan TKI bermasalah di luar negeri termasuk di Arab Saudi, ditangani secara terpadu. Tim terpadu yang akan menangani persoalan TKI berasal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Sementara itu menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene (Kamis 30 Juni 2011), ia telah membenarkan adanya kasus Sumatini dan Warnah. Dan saat ini tidak hanya banding, pemerintah RI juga telah mengajukan permohonan pengampunan kepada pemerintah Arab Saudi untuk kedua TKI tersebut. Jika upaya banding tidak berhasil, diharapkan keduanya dapat diampuni sehingga bebas dari hukuman pancung. Namun ia juga tidak bisa memprediksi bagaimana hasil upaya untuk pembebasan kedua tenaga kerja asal Indonesia itu. Tetapi yang pasti, keduanya telah didampingi pengacara dari KBRI Riyadh. Diharapkan pemerintah berhasil membantu kasus itu dan kedua TKW tersebut dapat dibebaskan dari hukuman pancung -
*(Sumber dari berbagai media)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar