Berkat bantuan Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan pejabat Gubernur Riyadh, Darsem telah dimaafkan. Ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf, memberikan maaf kepada Darsem pada tanggal 7 Januari 2011 lalu, namun ia meminta uang kompensasi diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.
Pada hari ini Rabu 13 Juli 2011, Darsem, tenaga kerja wanita asal Indonesa yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, telah tiba di Jakarta, Indonesia dan disambut langsung oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Hal ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri.
Menurut Muhaimin, dia telah menyambut baik kepulangan Darsem hari ini dan langsung menginstruksikan Kepala BNP2TKI agar benar-benar mengawal kepulangan Darsem mulai dari Jakarta sampai ke kampung halamannya. Selama ini pemerintah telah berupaya keras dengan berbagai cara dalam menyelamatkan para TKI yang saat ini terancam hukuman mati di berbagai negara penempatan.
Pada prinsipnya pemerintah berusaha keras dan mengerahkan segala daya upaya untuk menyelamatkan WNI/TKI yang terancam hukuman mati, termasuk dengan membayar tebusan. Namun perlu di klarifikasi dulu. Pemerintah akan memprioritaskan terlebih dahulu para TKI yang teraniaya, tidak berdaya, dan yang tidak bersalah. Sedangkan untuk WNI/TKI yang terlibat kriminalitas dan jual-beli narkoba, Muhaimin mengatakan pemerintah akan tetap berusaha, namun belum mempunyai bayangan untuk membantu menyediakan uang tebusan jika diminta untuk membebaskannya.
TKI yang terdhalimi tidak berdaya dan tidak bersalah akan diproiritaskan terlebih dahulu dengan menggunakan dana yang harus dikombinasikan melalui pos-pos anggaran perlindungan WNI/TKI yang ada pada lintas kementerian, seperti Kemlu, Menko Kesra dan BNP2TKI.
Kemenakertrans saat ini telah melakukan pembinaan khusus kepada 38 daerah basis rekrut TKI untuk mengurangi jumlah TKI ke luar negeri, khususnya pada sektor “domestic workers”. Kemenakertrans pun melakukan semua upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat. Pemberdayaan ekonomi bagi calon TKI, TKI, TKIPurna, dan keluarga TKI menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Dengan telah tersedianya lapangan pekerjaan yang baru di dalam negeri nantinya mereka diharapkan tidak berniat lagi bekerja ke luar negeri.
Pemberdayaan masyarakat di 38 kantong TKI dilakukan melalui penguatan berbagai kegiatan dan program-program yang mendekatkan pada potensi daerah asal TKI, yaitu, Wira Usaha Baru, Teknologi Tepat Guna, Padat Karya Produktif, Desa Produktif, Mobil Terampil, Rumah Terampil, Program “Link and Match” dengan Kemendiknas, peningkatan peran perbankan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI dan pelayanan remitansi.
Darsem yang saat ini sudah dibebaskan dari hukuman pancung, adalah TKI asal Kampung Truntum RT 9 RW 4, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya pada Desember 2007. Pembunuhan terjadi karena Darsem membela diri saat akan diperkosa. Namun, pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhkan vonis mati kepada Darsem pada 6 Mei 2009.
Pemerintah Indonesia telah membayar uang diyat itu sehingga Darsem bisa bebas dari hukuman publik (penjara) setelah diupayakan pengampunan dari Pemerintah Arab Saudi. Diharapkan pemerintah dapat membebaskan semua warga Indonesia yang saat ini masih terancam dihukum pancung di Arab Saudi karena hingga saat masih ada 22 warga TKI lagi yang terancam dihukum pancung di Negara tersebut.-
*(Sumber dari berbagai media)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar