TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS

"TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS"

Sabtu, 24 September 2011

MASYARAKAT AGAR MEMANFAATKAN HAK INFORMASI PUBLIK


1309071237923531701
Sebuah negara yang menjalankan demokrasi harus memberikan ruang keterbukaan informasi kepada publik, demikian pernyataan Presiden ‘Centre for Law and Democracy’ (CLD) dalam pelatihan untuk jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Pelatihan tersebut dilaksanakan atas kerja sama AJi Indonesia dengan CLD di Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 25-26 Juni 2011. Tema pelatihan untuk jurnalis dan LSM tersebut adalah “Bagaimana Pemohon Bisa Memanfaatkan Hak atas Informasi Publik”
Menurut pengurus AJI Indonesia, Sunudyantoro, kepada seluruh masyarakat diimbau agar memanfaatkan hak atas informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut sudah berlaku sejak 20 Mei 2010, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memanfaatkan hal itu.
UU Keterbukaan Informasi Publik sebenarnya sudah ditetapkan pada pada tanggal 30 April 2008, namun undang-undang tersebut baru berlaku dua tahun kemudian yakni pada bulan Mei 2010. Dan masyarakat yang memanfaatkan UU Keterbukaan Informasi Publik dalam mengakses informasi di Indonesia masih minim, sehingga perlu sebuah dorongan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui jurnalis dan LSM.
Presiden CLD, Tobby Mendel, mengatakan hak atas informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang berdasarkan hukum internasional, bahkan negara memiliki kewajiban secara hukum untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Sebanyak 90 negara di dunia telah mengadopsi undang-undang hak atas informasi dan negara Swedia merupakan negara pertama yang mengadopsi undang-undang keterbukaan informasi itu.
Menurut pria asal Kanada itu, Indonesia telah memiliki UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga aturan itu harus dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Karena dengan undang-undang itu, masyarakat bisa mengakses informasi seluas-luasnya terhadap seluruh badan publik antara lain lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Sangat banyak manfaat yang bisa diambil atas keterbukaan informasi antara lain memerangi korupsi, mendorong demokrasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.-
(Sumber dari berbagai media)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar