TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS

"TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS"

Sabtu, 24 September 2011

PRESIDEN SBY TELAH BERBOHONG LAGI!


Dana perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diminta agar segera diaudit sebagai pertanggungjawaban kepada publik. Demikian tuntutan Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care (LSM MC), dalam diskusi di Doekoen Coffe, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu 26 Juni 2011. Menurut Direktur Eksekutif LSM MC, Anis Hidayah, TKI selama ini wajib membayar Biaya Pembinaan TKI yang dimaksudkan sebagai dana perlindungan TKI sebesar US$ 15 per orang. Uang itu disetor Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke Kas Negara melalui rekening Kementerian Keuangan. Penghasilan nonpajak dimasukkan ke Kementerian Keuangan, tapi menurut penelitian hanya beberapa persen yang dipakai untuk perlindungan TKI.
Sementara menurut Wahyu Susilo yang juga dari LSM MC menyatakan bahwa ada satu lagi tambahan daftar kebohongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pidato yang disampailan SBY pada Konferensi International Labour Organization (ILO), di Jenewa, Swiss, Selasa 14 Juni 2011 lalu, adalah sebuah tambahan kebohongan. Pasalnya, dalam konferensi tersebut SBY menyebut Indonesia mempunyai kelengkapan dalam pengiriman TKI. Namun yang paling disoroti adalah pernyataan SBY yang mengatakan bahwa Indonesia telah meratifiasi konvensi terkait TKI. Sementara faktanya sendiri tidak ada, harus dicatat semasa SBY berkuasa, tidak ada konvensi yang diratifikasi !
Biaya Pembinaan TKI berlaku di Indonesia sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ini berarti, biaya itu telah dibebankan kepada TKI lebih dari 10 tahun. Hingga saat ini masih belum jelas tentang aliran dana tersebut.
13091173751072096073
SBY di Jenewa, Swiss (sumber: kemenpora.go.id)
Diperkirakan jumlah TKI di luar negeri sampai saat ini ada sebanyak 6,5 juta orang. Jika mengacu pada jumlah ini, maka diduga ada triliunan rupiah uang yang terkumpul.
Mestinya dana yang dinilai tak jelas peruntukannya itu dihapuskan, karena warga negara mendapat perlindungan itu sudah merupakan haknya dan tidak perlu membayar agar dilindungi negara.
Beberapa media pernah mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Sub Direktorat Pembiayaan dan Remitansi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Ricky Adriansyah. Dan ia telah membenarkan adanya Biaya Pembinaan yang dibebankan kepada TKI sejak tahun 2000, besarannya US$ 15. Uang itu diakuinya datang dari kantong pribadi TKI. Uang itu milik TKI, dibayarkan PJTKI melalui bank pemerintah ke rekening Kementerian Keuangan. Dan tujuan dari adanya Biaya Pembinaan itu adalah untuk menyelesaikan permasalahan TKI di dalam maupun di luar negeri. Termasuk pengadaan lawyer di luar negeri, pemulangan TKI yang bermasalah, atau (biaya pengobatan) TKI yang sakit di KBRI. Namun Ricky pun tidak mengetahui ke mana dana itu mengalir.-
*(Sumber dari berbagai media)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar