Pita Cukai rokok palsu dan rokok tanpa cukai terjaring pada saat razia gabungan di Sragen, Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 April 2011. Tim gabungan tersebut adalah, Satpol PP, Dinas Pendapatan dan Perpajakan Daerah (DP2d) serta Polres Sragen.
Puluhan rokok berbagai merek berhasil disita karena tidak didapati pita cukai pada bungkusnya. Razia sendiri dipusatkan di kawasan Pasar Bunder dan Pasar Nglangon Sragen dengan menyisir sejumlah toko kelontong. Beredarnya rokok tak bercukai ini secara langsung tidak berpengaruh pada konsumen. Namun, hal ini akan mempengaruhi pendapatan negara dan daerah. Menurut Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sragen, Sukamto, berbagai merek rokok yang disita mestinya dikenakan pajak cukai. Tapi karena illegal maka tidak ada pendapatan yang masuk ke negara lewat cukai. Dan sejauh ini kami belum bisa menyimpulkan apakah barang sitaan itu termasuk rokok ilegal atau legal. Kami masih menunggu hasil penelitian lebih lanjut.
Puluhan rokok berbagai merek berhasil disita karena tidak didapati pita cukai pada bungkusnya. Razia sendiri dipusatkan di kawasan Pasar Bunder dan Pasar Nglangon Sragen dengan menyisir sejumlah toko kelontong. Beredarnya rokok tak bercukai ini secara langsung tidak berpengaruh pada konsumen. Namun, hal ini akan mempengaruhi pendapatan negara dan daerah. Menurut Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sragen, Sukamto, berbagai merek rokok yang disita mestinya dikenakan pajak cukai. Tapi karena illegal maka tidak ada pendapatan yang masuk ke negara lewat cukai. Dan sejauh ini kami belum bisa menyimpulkan apakah barang sitaan itu termasuk rokok ilegal atau legal. Kami masih menunggu hasil penelitian lebih lanjut.
Sementara upaya pemberatasan rokok illegal ini berdasarkan pada Pasal 66a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Mengingat masih banyaknya peredaran cukai rokok yang palsu maupun disalahgunakan, petugas gabungan melakukan fungsi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Pelanggaran yang ditemukan di lapangan di antaranya pita cukai rokok palsu, lantas rokok tanpa disertai cukai atau rokok bodong, salah pemasangan cukai serta pemasangan cukai rokok bekas.
Cukai merupakan salah satu penerimaan pendapatan negara terbesar. Maka sudah sewajarnya daerah-daerah penghasil tembakau ikut mendapatkan pembagian dari hasil pendapatan tersebut. Tentunya hal ini bertujuan untuk pembiayaan peningkatan kesejahteraan serta kemajuan daerah terutama yang terkait dengan implikasi dari tembakau dan rokok.
Cukai merupakan salah satu penerimaan pendapatan negara terbesar. Maka sudah sewajarnya daerah-daerah penghasil tembakau ikut mendapatkan pembagian dari hasil pendapatan tersebut. Tentunya hal ini bertujuan untuk pembiayaan peningkatan kesejahteraan serta kemajuan daerah terutama yang terkait dengan implikasi dari tembakau dan rokok.
Setahun yang lalu Sindikat pemalsu pita cukai rokok dibongkar atas kerjasama Satreskrim Polres Mojokerto dan Bea Cukai Juanda. Dari penggrebekan, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan cukai palsu sebanyak 28 rim. Dengan adanya cukai ilegal ini negara dirugikan senilai Rp 360 juta.
Pemalsuan pita cukai rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) selama tiga tahun 2005 – 2007, merugikan negara sebesar Rp 576 miliar. Thomas Sugiyata, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengungkapkan kerugian negara akibat pemalsuan 5,6 juta keping pita palsu rokok dan MMEA setiap bulan mencapai Rp 16 miliar selama periode 2007- 2010.
Pemalsuan pita cukai rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) selama tiga tahun 2005 – 2007, merugikan negara sebesar Rp 576 miliar. Thomas Sugiyata, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengungkapkan kerugian negara akibat pemalsuan 5,6 juta keping pita palsu rokok dan MMEA setiap bulan mencapai Rp 16 miliar selama periode 2007- 2010.
Ternyata sampai hari inipun masih banyak rokok yang menggunakan pita cukai palsu dan rokok yang tidak menggunakan pita cukai. Itu artinya masih banyak kerugian negara yang diakibatkan pemalsuan cukai dan rokok ilegal tersebut.
Kalau diamati dari tahun ke tahun razia pita cukai rokok terkesan sangat kurang diperhatikan secara merata, karena belum semua daerah atau kota yang melakukannya bahkan terkesan masa bodo atau mungkin ada kerjasama diantara pihak terkait.
Bila melihat besarnya kerugian, memang masih sangat kecil bila dibandingkan dengan para koruptor kelas kakap. Akan tetapi justru untuk memberantas penjahat-penjahat yang akan merugikan negara tidak harus melihat besar kecilnya nilai kerugian tersebut. Hal yang seperti inilah yang masih terjadi di negara kita. Sehingga akan kecil kemungkinan kita dapat bebas dari para penjahat yang akan merugikan negara tersebut.
Mudah-mudahan kedepannya akan ada perubahan sistim yang lebih baik lagi !
Kalau diamati dari tahun ke tahun razia pita cukai rokok terkesan sangat kurang diperhatikan secara merata, karena belum semua daerah atau kota yang melakukannya bahkan terkesan masa bodo atau mungkin ada kerjasama diantara pihak terkait.
Bila melihat besarnya kerugian, memang masih sangat kecil bila dibandingkan dengan para koruptor kelas kakap. Akan tetapi justru untuk memberantas penjahat-penjahat yang akan merugikan negara tidak harus melihat besar kecilnya nilai kerugian tersebut. Hal yang seperti inilah yang masih terjadi di negara kita. Sehingga akan kecil kemungkinan kita dapat bebas dari para penjahat yang akan merugikan negara tersebut.
Mudah-mudahan kedepannya akan ada perubahan sistim yang lebih baik lagi !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar