Empat pejabat Kementerian Pendidikan Nasional ditahan Kejaksaan Agung karena terkait dugaan korupsi pelaksanaan lomba keterampilan siswa (LKS) SMK XVII dan pameran SMK yang digelar Kementerian tersebut pada tanggal 20-24 Mei 2009 lalu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar atas perbuatan empat tersangka tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, membenarkan penangkapan tersebut pada hari ini (Kamis, 14 April 2011) di Jakarta. Pejabat-pejabat Kemendiknas yang ditahan oleh Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah di Kemendiknas. Menurut Noor Rachmad, mereka itu sudah resmi ditahan sejak jam 16.30 WIB tadi. Keempat tersangka yang ditahan itu adalah Joko Sutrisno (Direktur Pembinaan SMK Kemendiknas), Susilowati (Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas/Pejabat Pembuat Komitmen), Suko Wiyanto (Penanggung Jawab Kegiatan), serta Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu).
Joko Sutrisno dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Susilowati ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan Suko Wiyanto serta Al Azhar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dan kemudian dibawa ke rumah tahanan masing-masing.
Mereka akan ditahan sampai 20 hari ke depan guna proses penyidikan.
Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemotongan dana anggaran pelaksanaan LKS SMK XVII dan pameran SMK pada Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas pada 2009 lalu. Hasil pemotongan dana tersebut, yakni sebesar Rp 1, 49 miliar digunakan keempat tersangka untuk kepentingan pribadi hingga kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Untuk sementara hasil perhitungan tim jaksa memang sekitar Rp 2 miliar. Tetapi untuk kepastiannya menunggu hasil penghitungan BPKP.
Penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan karena adanya alasan kuat yang diatur pada pasal 21 KUHAP. Dan Penahanan itu, guna untuk menghindari melarikan dirinya para tersangka dan untuk menghindari adanya kemungkinan penghilangan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Menurut Noor lagi, kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sangat memungkinkan. Pasalnya, kegiatan LKS itu sendiri melibatkan banyak pihak.
Terkait pemberitaan ini, tak ada satu pun pejabat di Kementrian Pendidikan Nasional yang berhasil dihubungi.
Melihat adanya pemberitaan ini, ternyata para koruptor di Indonesia makin terus meningkat. Kapankah negara ini bebas dari para koruptor ?!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar