Anggota koalisi memiliki hak menyampaikan pandangan atau usulan terkait upaya perombakan kabinet yang dilakukan Presiden. Ternyata rancangan revisi kontrak koalisi, mengatur soal reshuffle kabinet.
Menurut Ketua Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin, dalam jumpa pers di Jakarta (Kamis 14 April 2011), Bahwa Partai-partai akan diminta pendapatnya, sebelum melakukan perubahan-perubahan itu. Artinya Presiden memposisikan anggota koalisi dalam posisi yang terhormat karena pada prinsipnya itu hak prerogatif Presiden, tetapi Presiden terlebih dahulu mendengar pendapat masing-masing partai mengenai perubahan.
Klausul baru ini menunjukkan kebesaran jiwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PPP juga melihat, SBY ingin melihatkan kebersamaan dengan partai-partai pendukungnya.
Meski pun itu merupakan hak prerogatif Presiden, tapi ketika Presiden akan mengeksekusi apakah itu mengubah, menambah atau mengurangi jumlah menteri, terlebih dulu mendengar usulan, pandangan dari partai politik. Ini adalah prinsip asas musyawarah yang ingin diterapkan Pak SBY bersama mitra koalisi.
Dan menurut Lukman, dia tidak melihat bahwa ini upaya SBY mencegah mitra koalisi berdinamika. Juga ini bukan pertanda bahwa Pemerintahan SBY yang lemah.
Tanpa konsultasi pun sebenarnya itu sudah kuat dan sama sekali tidak terlihat bahwa ini ketakutan SBY. Dalam presidensial, Presiden itu kuat tak bisa dijatuhkan jika sama sekali tak melanggar hokum. Akan lemah, kalau pertimbangan atau usulan partai itu bersifat mengikat karena ini tidak mengikat.
Draf Revisi ini sendiri sudah diparaf oleh PPP. Selanjutnya, penandatanganan akan dilakukan bersama-sama oleh keenam partai koalisi bersama Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono.
Saat ini tinggal Partai Keadilan Sejahtera yang belum memaraf draf ini. PKS sendiri, seperti disampaikan anggota Majelis Syuro, Tifatul Sembiring, sudah memberi catatan-catatan atas draf tersebut.
Apakah ini menandakan akan adamya kemungkinan reshuffle kabinet?
Postingan 15 April 2011
Postingan 15 April 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar