TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS

"TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS"

Rabu, 21 September 2011

NURDIN HALID CS HARUS SEGERA DIPROSES


13038894781449998193Setelah Pemerintah tidak lagi mengakui PSSI sejak tanggal 28 Maret 2011 lalu, Nurdin Halid saat ini mestinya diperiksa dan mantan pengurus PSSI tersebut harus mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang pernah dilaksanakannya. Dan secara hukum banyak pelanggaran-pelanggaran yang telah mereka lakukan. Namun hingga detik ini mereka masih bebas berkeliaran seperti tidak pernah melakukan kesalahan apapun.
Nurdin Halid digugat
Mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid harus menghadapi gugatan kedua yang diajukan oleh dua orang yang mengaku sebagai pecinta sepakbola, menyusul gugatan oleh dua tokoh sepakbola Febri Irwansyah dan Revoldi Koleangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatannya terkait pelanggaran UU bahwa Nurdin tidak berhak sebagai Ketua Umum PSSI dan ketidaksamaan statuta PSSI yang dikirim ke FIFA dengan yang diberlakukan di PSSI.
Dalam gugatannya, penggugat menganggap PSSI melanggar Pasal 123 ayat 2 PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bahwa larangan napi/ mantan napi jadi ketua induk organisasi olahraga.
Selain itu, PSSI mengubah dan membuat statuta PSSI Pasal 35 Ayat (4) yang bertentangan dengan Pasal 123 Ayat (2) PP No16/2007, Statutas FIFA Pasal 32 Ayat (4), Pasal 68 (b) AFC Displinary Code dan Pasal 62 ART Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketentuan Pasal 35 Ayat (4) Statuta PSSI menentukan bahwa anggota Komite Eksekutif harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres. Ini tidak benar. Sebab, dalam ketentuan lainnya ditegaskan bahwa ketua umum tidak boleh pernah menjalani hukuman.
Kasus Korupsi APBD Samarinda
Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (GeRAK) Indonesia. Mereka mendesak agar Kejagung segera menangkap dan menahan Nurdin Halid karena telah melakukan korupsi Rp100 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Samarinda.
Dalam aksi yang digelar pada hari Selasa tanggal 13 April 2011, sekitar puluhan pendemo yang membawa poster bertuliskan ‘Tangkap dan Turunkan Nurdin’ ini juga meneriakkan agar Kejaksaan Agung segera menahan Nurdin Halid. Lebih lanjut, Koordintor Aksi GeRAK, Akhiruddin Mahjuddin, yang ditemui seusai diterima pihak Kejaksaan Agung, mengaku bahwa meski Nurdin hanya menerima Rp100 juta dari korupsi APBD sebesar Rp1,7 miliar, pihaknya tetap mendesak agar Nurdin segera ditangkap dan ditahan supaya tidak ada lagi kesempatan bagi Nurdin untuk melakukan korupsi. Mereka juga meminta kepada Kejagung agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi APBD Samarinda. Pasalnya hingga saat ini baru mantan manajer Persisam Samarinda saja yakni Aidil Fitri yang sudah divonis. Sedangkan, anggota DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda juga anggota PSSI termasuk Nurdin Halid masih bebas berkeliaran.
Sementara itu, dari tubuh PSSI sendiri yang menerima kucuran dana adalah ; Iwan Budianto, sebesar Rp. 600 juta, Nurdin Halid, sebesar Rp. 100 juta, Andi Darussalam, sebesar Rp. 80 juta, Hamka Kadi, Rp. 25 juta, dan untuk wasit, yakni sekitar Rp.5 juta-Rp. 10 juta sekali pertandingan.
Untuk itu GeRAK meminta agar kejaksaan serius mengusut kasus tersebut mengingat Nurdin masih bebas berkeliaran. Untuk itu kami meminta pihak berwajib untuk memeriksa semua pihak yang menerima dana APBD serta menangkap dan menahan Nurdin Halid. Selain melaporkan ke Kejaksaan Agung LSM GeRAK juga telah melaporkan Nurdin Halid ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar tentang korupsi Nurdin Halid tersebut datang dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menyidangkan mantan GM Persisam Samarinda Aidil Fitri.
Saat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Aidil, majelis hakim yang diketuai Parulian Lumbantoruan menyebut Nurdin Halid dan Ketua Badan Liga Sepakbola Indonesia (BLI) Andi Darussalam Tabusalla menerima uang dari hasil korupsi APBD Kota Samarinda yang dilakukan Aidil.
Hakim menyebutkan bahwa, Nurdin Halid menerima Rp 100 juta dan Andi Darusallam menerima Rp 80 juta. Selain Nurdin, pejabat PSSI lain dan anggota DPRD Kota Samarinda periode 2004-2009 juga disebut menikmati dana tersebut.
Aidil dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah telah menyelewengkan dana klub senilai Rp 1,78 miliar. Selain itu, uang juga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Kota Samarinda periode 2004-2009. Adapun sisanya dipakai terdakwa untuk membeli mobil, rumah, dan cincin. Dana yang diselewengkan Aidil berasal dari APBD Kota Samarinda 2007 dan 2008.
Sampai dengan hari ini Nurdin Halid dkk masih belum ditangkap !
Kasus Mobil Andi Darussalam
Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mengembangkan kasus pengerusakan mobil Direktur Utama Badan Liga Indonedia, Andi Darussalam Tabusala. Penyidik telah memanggil Mantan Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid. Pemanggilan mantan Narapidana kasus korupsi ini untuk meminta keterangan tentang hubungan dia dengan tersangka, Edo Kalong.
Selain itu, Nurdin juga akan ditanya mengenai kemungkinan adanya perintah pengerusakan mobil Andi Darusalam pada pertengahan Maret lalu.
Selain Nurdin, penyidik juga berencana memeriksa dua saksi yang diduga mengetahui pertemuan antara adik Nurdin, Nursyam Halid alias Acang dengan Edo. Baharudin menandaskan, pertemuan itu dianggap bukti penting karena sampai saat ini penyidik menduga bila Edo merupakan otak pengerusakan mobil Andi Darussalam. Kedua saksi itu dianggap memiliki peranan dalam pertemuan antara Ancang dengan Edo. Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap adik kandung Nurdin Halid, HA Nursylam Halid alias Ancang. Saksi pertama adalah orang yang diduga memfasilitasi pertemuan dan saksi kedua diduga menghadiri pertemuan itu. Penyidik saat ini berusaha menelusuri tujuan dan isi pertemuan antara adik politisi partai Golkar tersebut dengan Edo.
Kasus ini masih belum selesai juga !
Kasus-kasus Nurdin Halid Sebelumnya
Sudah tidak asing lagi dan seperti kita ketahui bersama, Nurdin Halid adalah seorang koruptor yg sarat prestasi. Salah satu prestasinya yg hebat namun tidak diakui oleh FIFA adalah, satu2nya satu2nya org di dunia yg memimpin asosiasi sepakbola nasional dari balik jeruji besi. Berikut ini bagi yg belum tahu, prestasi nurdin halid yg lain adalah:
Pertama, selang setahun setelah Nurdin Halid diangkat menjadi ketua umum PSSI, Pada 16 Juli 2004, Nurdin Halid ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal.
Kedua, setahun kemudian Nurdin Halid ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng. Dalam kasus ini Negara dirugikan Rp 169,7 miliar pada 1999, dan tersangka Nurdin Halid dituntut hukuman 20 tahun penjara. Tapi anehnya majelis hakim kemudian menyatakan Nurdin Halid tidak bersalah dan langsung bebas. Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara.
Ketiga, Nurdin kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun anehnya dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.
Keempat, Nurdin juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005, tetapi hanya menjalani 1 tahun penjara. Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Kelima, September 2007 Nurdin Halid “pulang kandang“. Dia kembali mendekam di penjara LP Salemba Jakarta Pusat setelah menjadi “buron” Polda Metro Jaya. Kali ini kasusnya adalah penyelewengan impor beras illegal 60 ribu ton ex Vietnam dan divonis 2 tahun penjara. Hanya menjalani 14 bulan penjara, pada 27 Nov 2008 Nurdin Halid dibebaskan.
Nurdin Halid Saat Ini
Sejak tanggal 28 Maret 2011 lalu, Nurdin mengaku telah legowo lengser dari tampuk kepemimpinan tertinggi PSSI dan tidak akan ikut campur lagi terhadap urusan PSSI. Dia telah secara sadar menyatakan bahwa dirinya harus konsisten mematuhi keputusan FIFA. Kini dia merasa telah bebas dari masalah urusan PSSI.
Dan pada hari Sabtu, 23 April 2011 lalu, Nurdin Halid berlibur ke Bali bersama keluarganya. Nurdin Halid tampak sedang asyik berselancar di Pantai Kuta.
Terlepas dari masalah tersebut bukan berarti Nurdin bebas dari proses apapun, karena dia dan kawan-kawan sebenarnya masih tetap harus mempertanggungjawabkan kegiatan yang selama ini dia pimpin.
Saya sering mengamati masalah yang seperti di negara kita selalu berakhir seperti tidak pernah terjadi apa-apa, sehingga memberikan kebebasan bagi para pelaku yang sebenarnya telah melakukan kesalahan.
Masalah Nurdin Halid Cs. Harus Tetap Diselesaikan Secara Tuntas
Kalau kita telusuri kembali secara seksama dari awal kepemimpinan Nurdin Halid di PSSI tersebut, Pemerintah telah melakukan kesalahan yang cukup fatal sehingga berakibat seperti sekarang ini. Nurdin telah terpilih sebagai Ketua Umum PSSI pada tahun 2003. (Ia dikenal sebagai ketua PSSI yang kontroversial, dimana dia telah menjalankan organisasi dari balik terali besi penjara karena kasus korupsi).
Sebelum Statuta FIFA resmi dipakai di PSSI pada tahun 2009, mestinya Pemerintah pada waktu itu sudah memberhentikan Nurdin Halid. Namun karena waktu itu tidak adanya pengawasan dan penanganan dari Pemerintah, akhirnya Nurdin Halid berupaya mempertahankan dirinya agar dapat menjadi Ketua Umum PSSI kembali.
Persepakbolaan nasional adalah sebagai ikon persoalan bangsa saat ini. Sehingga mantan Ketua PSSI Nurdin Halid dianggap sebagai sumber kisruh pesepakbolaan nasional, karena sepak terjang Nurdin juga sebagai sumber persoalan nasional, yaitu korupsi.
Oleh karena itu, untuk menanggulangi korupsi, PSSI yang harus memulainya. Korupsi yang diduga dilakukan Nurdin dan rezimnya di PSSI dinilai sebagai isu nasional. Pasalnya, korupsi juga terjadi di seluruh sektor dan para pelakunya tampak malah terus tampil di publik tanpa merasa bersalah.
Persoalannya Nurdin Halid ini dianggap sudah melanggar norma dan etika yang selama ini sudah dianut masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi dan tuntutan mundur bagi para koruptor harus terus didengungkan sebagai sanksi hukum dan sanksi moral kepada para pejabat yang korup ini. PSSI harus memulai kembali proses reformasi birokrasi nasional !
Jadi sebenarnya persoalan yang ada didalam PSSI saat ini adalah persoalan yang besar yang harus diselesaikan secara tuntas oleh Pemerintah dan bukan semata-mata untuk memberhentikan Nurdin Halid Cs saja, tetapi membongkar semua kasus-kasus korupsi.
Nurdin Halid dan kawan-kawan, hingga saat ini masih belum diproses, padahal sudah sangat jelas banyak kasus-kasus untuk segera memeriksa dan menyeret mereka ke pengadilan !
Kita sebagai penonton masih tetap menunggu proses kelanjutannya !
*(Sumber dari berbagai media)


Postingan 27 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar