TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS

"TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS"

Rabu, 21 September 2011

'ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT' MULAI DITERAPKAN DI JAKARTA


1303913148872206580
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sebuah sistim elektronik pengawasan dan penegakan hokum lalulintas yang berbentuk sebagai alat sensor dari sinar laser yang berwarna hijau di perempatan jalan yang bersinar tepat sejajar garis putih batas berhenti kendaraan. E-TLE tersebut bentuk fisiknya sekarang ini dapat kita jumpai di beberapa persimpangan jalan protocol di Jakarta.
Polda Metro Jaya kini tengah mempersiapkan penerapan E-TLE atau tilang elektronik tersebut di persimpangan Pancoran. Pelaksanaan tilang elektronik di salah satu simpang di Ibu Kota itu ditargetkan dilakukan pada Mei mendatang.
Saat ini, Polda tengah mempersiapkan alat pendukung seperti pemasangan circuit closed television (CCTV). Sekarang ini sedang dilakukan survei peletakan kamera yang paling baik di delapan ruas pada persimpangan Pancoran tersebut. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa, di Jakarta Media Center (JMC), menjelaskan bahwa delapan ruas yang dimaksud adalah dua ruas arah dari Kalibata, Cawang, Semanggi, dan Saharjo. Pemasangan kamera CCTV, survey tersebut harus dilakukan dengan perhitungan yang tepat, dengan memperhatikan sudut pandang yang jelas dan aman dari pencurian. Untuk uji coba, Polda akan menerapkan pada satu titik saja. Menurutnya, penerapan sistem tilang elektronik ini terbilang efektif dalam memberikan pemahaman disiplin lalu lintas ke masyarakat. Bila dibandingkan dengan polisi, kemampuannya pasti sangat terbatas. Dengan kamera ini kemampuannya konstan sehingga dapat selalu terpantau.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik di persimpangan Sarinah, Jalan MH Thamrin, per tanggal 1 April. Di titik itu, pada awal penerapannya terjadi 50 pelanggaran per hari. Namun, jumlah itu berkurang signifikan dalam waktu sebulan.
Sekarang pelanggaran hanya 10 sampai belasan per hari. Cukup efektif, karena tingkat disiplin telah meningkat berkat pemantauan konstan melalui CCTV.
Selain di Pancoran, Polda tahun ini juga akan memberlakukan sistem yang sama pada perempatan di Blok M, Grogol, Cempaka Putih, dan Kuningan. Ke depan, persimpangan di Pasar Rebo, Harmoni, Lebak Bulus, Prapanca, Dewi Sartika, dan Gunung Sahari juga akan diberlakukan tilang elektronik.
Meski terbilang ampuh menekan pelanggaran lalu lintas, biaya yang perlu dikeluarkan Polda untuk menyiapkan sistem ini juga tak sedikit. Perlu sekitar Rp 70 juta untuk menerapkan sistem tilang elektronik di satu titik.
Guna mengikuti perkembangan zaman, polisi harus memahami IT (Information Technology) seperti halnya di luar negeri. Dan penerapan E-TLE ini selain merupakan program untuk mengatasi kemacetan, juga mengurangi ‘sentuhan’ antara polisi dengan pengendara.
Brigjen Pol Drs Didik Purnomo, Wakil Kepala Korps Lalulintas Polri di Jakarta, belum lama ini telah mengatakan bahwa untuk tahap pertama, E-TLE akan diberlakukan di sepanjang Jalan Thamrin, Jakarta. Kemudian akan diperpanjang hingga Jalan Sudirman dan perempatan-perempatan lainnya. Bahkan nantinya segera diberlakukan di jalan Jakarta hingga Padalarang, Bandung, Jawa Barat. Saat ini pihak Korps Lantas Polri tengah menyiapkan perangkat keras dan lunak bekerjasama dengan pihak ketiga.
Teknologi E-TLE ini akan mencatat secara otomatis kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas antara lain berupa marka jalan, melewati garis hingga menyerobot traffic light. Yang dijepret adalah nomor polisi kendaraan dimaksud. Memang untuk tahap pertama masih akan memakai peranti CCTV. Namun nantinya akan memakai teknologi yang lebih canggih termasuk pencatat kecepatan sejenis speed gun.
Meski begitu, bagi Polri, tidaklah mudah untuk menerapkan teknologi baru ini. Sebab idealnya harus simultan dibarengi dengan pelaksanaan pajak progresif untuk pemilik kendaraan serta pemilik kendaraan harus atas nama sendiri. Yang lebih mendesak adalah kepemilikan kendaraan atas nama sendiri yang juga akan segera diberlakukan. Sebab kalau tidak, yang repot justru polisi. Karena ketika harus diberi sanksi denda, kalau belum atas nama sendiri, bisa salah alamat. Atau paling tidak membuat kerja polisi bertambah.
Langkah perubahan ini harus dilakukan. Sebab kalau tidak mengikuti perubahan, maka persoalan lalu lintas akan semakin susah untuk diatasi. Untuk itu harus melibatkan berbagai pihak yaitu Polri, Dinas Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Dinas Pertamanan. Semua pihak harus mendukung diberlakukannya E-TLE ini. Karena dari studi yang dilakukan di beberapa Negara, E-TLE sudah lama diberlakukan. Bahkan penerapannya sudah sangat efektif untuk pengaturan lalu-lintas.
Dishub DKI pun siap bekerjasama dengan pihak Polri untuk menyukseskan E-TLE ini dengan membantu penyiapan rambu-rambu lalu lintas yang dibutuhkan. Juga pembuatan marka atau garis pembatas. Sosialisasi dan informasi akan diberlakukannya E-TLE ini harus sampai kepada masyarakat luas agar lebih mudah dipahami. Dan akan diberlakukannya E-TLE ini mendapat tanggapan beragam. Kebanyakan orang mendukung rencana tesebut namun penerapannya harus dengan benar dan tegas. Namun ada juga yang berpendapat bahwa E-TLE belum saatnya diberlakukan, mengingat kesadaran berkendara yang tertib dan disiplin masyarakat di Indonesia masih sangat minim. Belum lagi para pihak terkait masih setengah-setengah dalam menangani hal ini. Hal tersebut terlihat dari adanya beberapa ruas jalan yang masih banyak terdapat titik-titik rawan kemacetan dan tidak terjaga oleh petugas. Infrastruktur juga belum tertata dengan baik, seperti masih banyak badan jalan yang dipergunakan untuk parkir, lahan usaha atau buat yang lain berdampak kepada kemacetan arus lalu-lintas.
Jadi siapapun yang melanggar/melewati sinar laser tersebut akan langsung difoto. Data ini akan dikirim ke pusat Traffic And Management Control (TMC) dalam hal ini TMC Polda Metro Jaya. Data yang masuk akan menjadi bukti penilaian, yang surat tilangnya akan dikirim ke rumah sang pelanggar. Ini merupakan sebuah ikhtiar perubahan dan perbaikan jajaran penegak hokum yang patut dihargai dan didukung oleh kita bersama.
Sisitem ini disinyalir akan menghindari kontak langsung antara pelaku pelanggaran lalin dengan Polisi sehingga potensi kolusi diatara keduanya pun dapat diminimalisasikan. Dengan sistem ini transparasi publik terhadap jajaran Kepolisian akan semakin meningkatkan trust dan rasa cinta publik terhadap jajaran penegak hukumnya.
Namun tentunya sistim tersebut harus didukung oleh semua pihak sehingga dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah yang justru nantinya malah menjadi tambah ruwet. Dan yang paling penting adalah pendataan kepemilikan kendaraan yang harus disiapkan secara baik.
Mudah-mudahan dengan adanya sistim yang baru ini akan benar-benar membawa perubahan yang lebih baik bagi kita semua.


*(Sumber dari berbagai media)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar