TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS

"TERUSLAH MENULIS SELAMA KITA MASIH BISA MENULIS"

Rabu, 21 September 2011

WANITA BERKERUDUNG CADAR DILARANG DI PERANCIS


13025753411212579071
Wanita yang mengenakan kerudung cadar (yang hanya menyisakan bagian mata) atau burka dianggap Pemerintah Perancis adalah suatu bentuk penekanan terhadap wanita. Sehingga kerudung yang menutup seluruh wajah wanita secara resmi dilarang di Perancis, terhitung mulai hari ini Senin 12 April 2011.
Polisi di Perancis menahan seorang wanita yang mengenakan burka dalam unjuk rasa kecil di katedral Notre Dame di ibukota Paris. Polisi mengatakan ia ditahan bukan karena burkanya tapi karena ambil bagian dalam aksi unjuk rasa tanpa izin.
Perancis menjadi negara pertama di Eropa yang memberlakukan larangan pemakaian burka. Kalangan Muslim di Perancis menyerukan agar masyarakat menentang keputusan pelarangan burka tersebut.
Undang-undang semacam ini untuk pertama kalinya diterapkan di negara Eropa. Mereka yang menggunakan burka dapat dikenai denda lebih dari US$217 dan harus mengikuti kursus kewarganegaraan.
Melanggar hak asasi
Orang-orang yang memerintahkan wanita mengenakan burka menghadapi sanksi dan hukuman yang lebih berat, seperti menjalani hukuman penjara hingga dua tahun.
Berdasarkan Undang-undang (UU) ini polisi bisa menginterogasi para wanita, baik warga Perancis maupun warga asing yang mengenakan burka di tempat umum dan menjatuhkan sanksi.
Polisi tidak boleh meminta wanita-wanita ini membuka burka mereka. Yang bisa mereka lakukan adalah mengawal wanita tersebut ke kantor polisi terdekat dan meminta burka itu dibuka untuk kepentingan identifikasi.
Pemerintah Perancis telah melarang penggunaan burka dengan memberlakukan UU, sementara pihak penentang mengatakan undang-undang tersebut melanggar hak asasi.
Perancis memiliki lima juta penduduk Muslim namun diperkirakan hanya dua ribu perempuan yang mengenakan cadar atau burka.
Perancis mulai memberlakukan undang-undang yang melarang perempuan Muslim menutup wajahnya dengan cadar atau burka ketika berada di tempat umum dengan hukuman bagi yang melanggarnya adalah denda sebesar US$217 dan kerja sosial.
Sedangkan bagi orang yang dengan sengaja memaksa perempuan memakai burka untuk menutup wajahnya mendapat ancaman lebih tinggi yaitu denda yang lebih besar dan penjara hingga dua tahun. Dibawah undang-undang tersebut, setiap perempuan, Perancis atau warga asing, berjalan di jalan atau taman di Perancis dan menutup wajah dengan niqab (cadar yang hanya menyisakan bagian mata) atau burka yang menutup secara keseluruhan akan dihentikan oleh polisi dan langsung didenda. Dendanya tersebut mungkin terhitung kecil/sedikit tapi secara simbolis ini adalah sebuah perubahan besar.
Pemerintah Perancis menyatakan kalau menggunakan penutup wajah mengganggu perikehidupan di dalam komunitas bersama dan juga dianggap sebagai menurunkan status bagi perempuan dimana Perancis memakai azas kesamaan derajat. Dan tampaknya semua orang termasuk kebanyakan Muslim di Perancis akan menyetujui undang-undang tersebut.
Walaupun ada aksi penentangan dari para penolak UU ini atau kaum kebebasan beragama, namun sepertinya tidak terlalu berpengaruh. Apa yang menjadi pertanyaan justru apakah membuat undang-undang pelarangan tersebut diperlukan, mengingat hanya sekitar 2.000 wanita di Perancis yang memakai niqab atau burka.
Kritikus menyebut ini adalah strategi Presiden Prancis Nicolas Sarkozy untuk memainkan isu soal Islam karena dia adalah seorang presiden yang tidak begitu populer dan membutuhkan suara dalam pemilihan mendatang.
Pemberlakuan UU tersebut juga diperuntukan bagi wanita warga negara asing yang berkunjung ke Perancis !

Postingan 12 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar