Rahmat bin Anyar seorang terdakwa perkara narkoba kabur saat persidangan digelar di Pengadilan Jakarta Barat (PN Jakbar). Kejadian itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Janwas) Marwan Effendi pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2011 kemarin. Dan ia mengakui bahwa hal tersebut adalah kelalaian Jaksa karena tidak mampu mengawal terdakwa tersebut.
Marwan menjelaskan, saat itu Rahmat bersama dengan 115 terdakwa lainnya akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakbar. Namun pada saat menunggu giliran sidang, Rahmat dibawa ke ruang sidang yang sama dan duduk di kursi penonton. Dan ketika itulah Rahmat berhasil kabur karena tidak ada pengawalan ketat terhadapnya. Kelalaian tersebut sebenarnya agak fatal karena belum waktunya sidang terdakwa sudah dibawa kedalam sidang.
Marwan juga menuturkan, adanya ketidakhati-hatian jaksa dalam mengawal para terdakwa yang berjumlah 115 orang. Dia mengaku pihaknya telah memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memeriksa hal ini.
Mestinya hal tersebut tidak akan terjadi bila terdakwa di jaga ketat dan memang sudah menjadi tugas daripada Pihak Kejaksaan. Sudah begitu banyak pengawal dari Kejaksaan dan tentunya harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Dan yang fatalnya justru ada apa dengan sidang secara serentak. Padahal sidang itu harus satu-satu. Jadi kalau sidang untuk terdakwa tersebut belum mulai, mestinya dia tidak diletakkan pada ruang sidang, karena jaksa pasti akan fokus pada putusan sidang.
Dalam insiden kaburnya tahanan tersebut sangat jelas telah terjadi keteledoran jaksa terutama dalam proses pengambilan tahanan dari ruang tahanan pengadilan ke ruang pengadilan.
Sungguh suatu kejadian yang mestinya secara professional hal tersebut tidak harus terjadi. Atas kejadian tersebut petugas yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi !
Dalam insiden kaburnya tahanan tersebut sangat jelas telah terjadi keteledoran jaksa terutama dalam proses pengambilan tahanan dari ruang tahanan pengadilan ke ruang pengadilan.
Sungguh suatu kejadian yang mestinya secara professional hal tersebut tidak harus terjadi. Atas kejadian tersebut petugas yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi !
*(Sumber dari berbagai media)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar